Psy Activity
Song
Friday, December 21, 2018
Wednesday, December 19, 2018
Body Shaming
Bullying itu bukan perilaku yang terpuji akan tetapi sering kali diabaikan di dalam masyakat. Dalam berbagai bentuk Bullying hadir di masyarakat dan menemani kehidupan kita sehari-hari. Pada bentuk yang sederhana Bullying bersifat verbal dan pada tingkat yang ekstirm menjadi bentuk fisik. Tapi tahukah anda bahwa kebanyakan kita pernah bahkan mungkin sering melakukan Bullying dalam bentuk verbal sejenis Body Shaming?
Body shaming
Body shaming itu cuma istilah lain untuk “mencela orang lain atau dirimu sendiri karena penampilan fisiknya”(Pahlawani, 2018). Misalnya, mengejek orang lain karena dia gendut, mencela orang lain karena bentuk tubuhnya, mencibir seseorang karena warna kulitnya, dan contoh-contoh lainnya.
Berkaitan dengan yang namanya citra tubuh.
Apakah kamu pernah merasa enggak cantik karena kulitmu gelap? Atau merasa enggak ganteng karena badanmu gemuk? body shaming itu berkaitan banget dengan citra tubuh. Citra tubuh adalah anggapanmu terhadap tubuhmu sendiri. Apakah kamu percaya diri dengan tubuhmu? Apakah kamu nyaman dengan dirimu sendiri?
Karena kamu manusia, citra tubuh ini pasti terpengaruhi oleh hal-hal yang ada di sekitarmu. Kalau teman-temanmu terbiasa mem-bully kamu karena badanmu gemuk, biasanya kamu akan merasa enggak percaya diri dengan badanmu sendiri.
Tidak selalu verbal.
body shaming itu hanya berbentuk hinaan? salah. Banyak hal-hal kecil yang kita ucapkan dan lakukan dalam keseharian itu bisa termasuk body shaming. Pada bentuk yang lebih besar body shaming sering berupa pengucilan terhadap mereka yang mengalami body shaming
Dampak yang di timbulkan.
Tekanan yang diterima mereka yang menerima body shaming cukup besar. Karena hal ini dapat menimbulkan depresi dan mengurangi tingkat kepercayaan diri dari korban tersebut(Pahlawani, 2018).
Seberapa seriuskah masalah ini?
Jika body shaming terjadi melalui media sosial, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Jika body shaming terjadi di muka publik dan diketahui oleh orang banyak, itu dapat dijerat dengan pidana umum(Ruvic, 2018).
Adapun bunyi Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Daftar pustaka:
Pahlawani, P. A. (2018). Cuma Orang Cerdas yang Tak Lakukan Body Shaming, Ini Alasannya!. Diakses dari: https://www.idntimes.com/life/inspiration/putri-aisya/alasan-tak-boleh-lakukan-body-shaming-c1c2-1/full
Ruvic, D. (2018). Polisi Sebut 'Body Shaming' di Medsos Bisa Dijerat UU ITE. Diakses dari: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181121142502-12-348108/polisi-sebut-body-shaming-di-medsos-bisa-dijerat-uu-ite#
Seberapa seriuskah masalah ini?
Jika body shaming terjadi melalui media sosial, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Jika body shaming terjadi di muka publik dan diketahui oleh orang banyak, itu dapat dijerat dengan pidana umum(Ruvic, 2018).
Adapun bunyi Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Daftar pustaka:
Pahlawani, P. A. (2018). Cuma Orang Cerdas yang Tak Lakukan Body Shaming, Ini Alasannya!. Diakses dari: https://www.idntimes.com/life/inspiration/putri-aisya/alasan-tak-boleh-lakukan-body-shaming-c1c2-1/full
Ruvic, D. (2018). Polisi Sebut 'Body Shaming' di Medsos Bisa Dijerat UU ITE. Diakses dari: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181121142502-12-348108/polisi-sebut-body-shaming-di-medsos-bisa-dijerat-uu-ite#
Subscribe to:
Posts (Atom)
